MEDIARESKRIM.COM- Sosopan - Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labusel dan unit Reskrim Polsek Torgamba mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku tersebut berinisial HT (38) yang merupakan warga Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 19.24 Wib di Jalan AFD I Simpang Mayat Perkebunan PTPN III Desa Torgamba Kec. Torgamba Kab, dan hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H pada saat pelaksanaan Press Release di depan Pendopo Polres Labusel, Kamis (12/10/2023).
Untuk kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 19.20 Wib Yang mana Saksi M bersama Korban PH saat itu berada di Areal Afdeling I Perkebunan PTPN III Sei Baruhur Desa. Torgamba Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan setelah selesai mengambil Brondolan Buah Kelapa Sawit Milik Perkebunan PTPN III Sei Baruhur sebanyak 4 Goni Plastik, dan saat itu saksi bersama Korban PH hendak mau pulang yang mana Saksi M bersama Korban PH dengan mengendari Sepeda Motor Hoda Revo milik Korban PH.
Sewaktu dalam perjalanan hendak pulang tepatnya di Afdeling I
Perkebunan PTPN III Sei Baruhur Desa. Torgamba Kec. Torgamba Kab. Labusel Saksi M dan Korban PH berjumpa dengan Karyawan Perkebunan PTPN III Sei Baruhur yang mengakui bernama HS saat itu Saksi M dan Korban ketahuan sehingga melarikan diri dan sesampainya di perjalanan Saksi M dan Korban PH berjumpa dengan Pelaku HT dan saat
berjumpa dengan Pelaku HT dan saat itu juga Pelaku langsung
menghalangi saat Saksi M dan Korban PH sedang mengendarai Sepeda Motor Honda 125 dan sedang melintas saat itu juga Korban PH langsung dipukul oleh pelaku HT dengan menggunakan 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Merek Honda sehingga mengenai kepalanya sehingga Korban PH saat mengendari Sepeda Motor oleng dan saat itu juga Saksi M langsung melompat dan Saksi M melihat Korban PH terjatuh sehingga tersungkur dan Saksi M melihat Korban PH kejang - kejang kemudian Saksi M mendekati Korban PH dan melihat mulut Koban PH mengeluarkan darah, dan Saksi M mengatakan “ Kop
bangun...Kop Bangun.... Kop Bangun.. “ dan saat itu Saksi Karyawan Kebun
PTPN III Sei Baruhur HS memberikan air dengan cara
menuangkan Air ke tangan Saksi M dan Saksi M selanjutnya
membasukan air tersebut ke muka Korban PH dan saat itu pelaku HT mendatangi Saksi M dan Korban PH dan selang berapa lama Saksi M dan Karyawan Kebun
PTPN III Sei Baruhur HS membawa Korban dengan cara
membokong ke sebuah Warung Milik warga yang dekat tempat kejadian dan sesampainya di Warung tersebut, Korban PH
di dudukan dan setelah itu Saksi Karyawan Kebun PTPN III Sei Baruhur HS memberikan air putih Hangat dan Korban sadarkan diri dan setelah Korban PH Sadarkan diri Selanjutnya Saksi
Karyawan Kebun PTPN III Sei Baruhur HS menyuruh Pulang dan
setelah itu Saksi M membonceng Korban PH
untuk pulang kerumah.
Sekira pukul 20.30 Wib Saksi M dan Korban PH sampai di rumah Korban dan selanjutnya Saksi membawa Korban
ke dalam kamar Korban dan setelah selesai Saksi M pergi meninggalkan
Korban PH untuk pulang kerumah.
Sekira Pukul 21.30 Wib Saksi mendapat Kabar dari Orang Tua Korban bahwa Koban PH saat itu dibawa ke Klinik Medistra Torgamba akibat Sakit di bagian Kepala dan Dada dan selanjutnya Saksi M menyusul ke Klinik Medistra Torgamba dan sesampainya di Klinik Medistra Torgamba dan Saksi M berjumpa dengan Korban PH dan saat mau di obati Korban PH sudah meninggal Dunia.
Atas Laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Labusel dan Unit Reskrim Polsek Torgamba dibawah pimpinan Plh Kasat Reskrim IPTU Amlan, S.H bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam di wilayah Kabupaten Labusel, HT (Pelaku) selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Labusel untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan penganiaayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat disimpulkan bahwa korban mengalami memar di dahi kanan, dan pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala depan dan atas, penggumpalan darah pada pembukaan otak dan penumpukan cairan pada rongga kepala yg disebabkan trauma tumpul yg mengakibatkan korban mati lemas karna terganggunya pusat saluran pernafasan yg diakibatkan penumpukan cairan darah pada rongga kepala.
Dihadapan awak media Kapolres Labusel menyampaikan bahwa untuk Tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Labusel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terang AKBP Maringan Simanjuntak, S.H, S.H.,M.H.
*(TS)*