Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Anwar Usman |
JURNALJABAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan untuk menolak menurukan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari senin 16 oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika menurunkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dirasa tidak adil.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Saldi Isra mengatakan jika langkah yang diambil saat ini dirasa sudah tepat.
Tidak bisa diturunkan menjadi 35 tahun ataupun dibawah dari itu, jadi dimulai hari ini dan seterusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika batas usia tetap di 40 tahun.
Semua keputusan ini tentunya sangat menentukan di pemilu 2024 nanti.
Karena banyak sekali rumor yang beredar jika salah satu anak dari Presiden RI Joko Widodo akan dicalonkan menjadi calon wakil presiden.
Keputusan hari ini tentunya memutuskan harapan dan rumor terkait hal tersebut.***