Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Karena Hal Ini |
JURNALJABAR - Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya dan juga yang menjadi sopirnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi divonis bersalah setelah diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Putri Candrawathi divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis dengan pidana 20 tahun penjara tanpa ada alasan apapun yang meringankan.
Menurut hakim, pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo.
Hakim juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah mencoreng reputasi dan integritas organisasi Bhayangkari dengan dinilai berbelit-belit saat sidang.
Tentunya dengan keterangan yang berbelit-belit tersebut membuat membuat persidangan menjadi terhambat dengan penyataan dari Putri Candrawathi tersebut.
Putri Candrawathi tidak memiliki hal yang dapat meringankan hukuman baginya dalam kasus ini.***
Sumber : Berbagai Sumber