CNN Indonesia |
JURNAL JABAR - Berita yang menghebohkan publik kali ini mengenai kasus korban kecelakaan meninggal dunia, korban merupakan mahasiswa UI. Namun publik dibuat heran karena terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut yang dinilai publik mencederai rasa keadilan.
Kilas balik kasus tabrak lari yang di dalamnya melibatkan unsur kepolisian ini.
Korban bernama Muhammad Hasya Atala Syaputra yang merupakan mahasiswa universitas indonesia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang menimpanya pada Oktober 2022.
Ketika itu Hasya mengendarai motor dalam kondisi hujan dengan tujuan akan pulang ke kos. ketika berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kendaraan yang dikemudikan Hasya mengalami oleng dan jatuh karena menghindari lubang di jalan.
Ketika Hasya terjatuh, melintas kendaraan Pajero Sport yang ditumpangi purnawirawan polisi berinisial ESBW dari arah berlawanan dan menabrak mahasiswa UI tersebut hingga meninggal.
Hal ini mengakibatkan pengusutan kasus tersebut bisa dibilang cukup alot, pada akhirnya ketika keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), justru dalam isi surat tersebut menetapkan bahwa Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Polisi menilai Hasya melakukan pelanggaran atas kelalaian sendiri hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Menanggapi hal tersebut Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atala Syaputra supaya lebih bisa membuat titik terang pada insiden yang mengakibatkan tewasnya Hasya.
Sementara itu, anggota komisi III DPR, Habiburokhman desak pencabutan status tersangka yang disematkan pada Hasya, ia juga meminta supaya nama baik Hasya dipulihkan. Habiburokhman memandang keputusan tersebut tak masuk akal,
sebab Hasya sudah meninggal sejak awal. ia pun menilai banyak kejanggalan dari kasus ini. Diantaranya pensiunan polisi disebut melaju dengan kecepatan 30km/jam saat kejadian.
Habiburokhman juga menuturkan “ Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota polri, ada privilege. Jangan sampai muncul seperti itu. Jadi diperiksa ulang, kalua terbukti dihukum berat, karena ini menimbulkan orang meninggal dunia”. ***
Sumber : Berbagai sumber
Editor : Erdhita Fateenah