Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Ferdy Sambo Divonis Mati karena Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati karena Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

 

Ferdy Sambo Divonis Mati karena Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

JURNALJABAR - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Ferdy Sambo dihukum mati setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/2), majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan pembunuhan dan berusaha untuk menutupinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.


Dengan demikian, Ferdy Sambo harus menanggung akibat hukumannya karena melanggar hukum dan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab.


Ini menunjukkan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bahwa hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.***



Sumber : Instagram Asumsi

Hai, Saya seorang Desain Grafis dan Editor Video. saya menggeluti bidang tersebut sejak 2013 dan bekerja secara profesional sejak tahun 2019 hingga sekarang.