Getty image/istockphoto/aviator70 |
JURNAL JABAR - Menyambut penyelenggaraan Ibadah Haji 2023, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini. Salah satu isi dari kesepakatan tersebut adalah adanya pembahasan mengenai kuota haji yang diterima oleh Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Menuturkan, Kuota haji Indonesia tahun ini yaitu sebesar 221.000, Jumlah ini sudah meliputi jamaah haji reguler, jamaah haji khusus juga petugas haji.
Meski demikian Polemik terjadi pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat pasalnya, Kementrian Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan bahwa adanya usulan kenaikan biaya haji dari yang sebelumnya sebesar RP.39,8 juta menjadi sekitar RP.69 juta per calon Jemaah haji. Hal tersebut menuai Pro dan kontra.
Berdasarkan hasil pencarian data dari tim media grup network, berikut ini adalah asumsi biaya haji di tahun 2023.
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sebesar Rp. 98,9 juta rinciannya 70% diantaranya atau sekitar Rp.69,2 juta ditanggung oleh calon Jemaah haji melalui dana iuran Jemaah, lalu 30% diantaranya atau sebesar Rp.29,7 juta dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Kenaikan biaya ibadah haji ini diklaim pemerintah telah melalui sejumlah pertimbangan terutama terkait komponen biaya haji. Diantaranya biaya penerbangan, Akomodasi di Mekkah, Akomodasi di Madinah, Livin cost, Visa, hingga paket layanan Masyair.
Adanya rencana meningkatkan biaya haji ini tentunya perlu disertai dengan sosialisasi dan dilakukan secara tidak mendadak, supaya masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai alasan pemerintah menaikan biaya perjalanan ibadah haji.***
Sumber : MetroTV
Editor : Erdhita Fateenah