Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Berita terbaru Hari ini Ancaman Etik Hakim Pemvonis Ferdy Sambo

Berita terbaru Hari ini Ancaman Etik Hakim Pemvonis Ferdy Sambo
Foto Isultrasi : Edi Wahyono Team detik.com

Potongan rekaman video hakim Wahyu Iman Santoso terkait putusan Ferdy Sambo tersebar massif serta menggoyang independensinya. Akan tetapi Komisi Yudisial cuma dapat memeriksanya bila sidang sudah berakhir.


JURNALJABAR - Duduk di kursi warna putih serta berpakaian kemeja gelap dengan corak abu- abu, hakim Wahyu Iman Santoso menelepon seorang. Di depannya, seorang wanita merekam serta videonya viral, tersebar di jagat media sosial.


Dalam potongan video yang tersebar, Wahyu membicarakan permasalahan pidana dengan tersangka Ferdy Sambo kepada wanita itu sehabis menutup teleponnya. “Perkaranya ia tidak masuk ide banget ia nembakpakai pistol Yosua. Tetapi tidak apa- apa, sah- sah saja. Aku tidak hendak pressure ia wajib ngaku. Aku tidak perlu pengakuan," kata Wahyu.


Wahyu merupakan pimpinan majelis hakim masalah pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berprofesi Wakil Pimpinan Majelis hukum Negara Jakarta Selatan semenjak 9 Maret 2022. Beberapa posisi berarti sudah ia jabat lebih dahulu, antara lain Pimpinan Majelis hukum Negara Denpasar, Pimpinan Majelis hukum Tarakan, Wakil Pimpinan Majelis hukum Negara Karanganyar, serta Pimpinan Majelis hukum Negara Kelas Dia Batam.


Video obrolan Wahyu dengan wanita itu viral di media sosial minggu kemudian dengan 2 tipe narasi. Video awal, dinarasikan Wahyu lagi menelepon Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto serta membocorkan putusan Sambo. Komjen Agus belum bersedia membagikan statment tersebut sampai saat ini.


Sebaliknya video kedua, dinarasikan kalau Wahyu lagi curhat dengan seseorang wanita. Memanglah, dalam cuplikan itu terdengar suara seseorang wanita perekam video tersebut yang sampai saat ini belum dikenal identitasnya.


"Aku tidak perlu pengakuan. Kita dapat memperhitungkan sendiri. Silakan saja aku bilang ingin buat seperti begitu. Kemarin tuh sesungguhnya mulut aku telah gatel, tetapi aku diemin saja," kata Wahyu dikala itu.


Rekaman video tersebut jadi pembicaraan publik. Alasannya, sidang Ferdy Sambo telah merambah sesi akhir. Minggu depan, persidangan mengagendakan membacakan tuntutan, setelah itu hendak terdapat pembacaan pleidoi, replik, duplik, serta kesimpulannya pembacaan putusan, yang diprediksi berlangsung pada Februari 2023.


2 asumsi menimpa intervensi kepada Wahyu selaku pimpinan sidang permasalahan pembunuhan Yosua juga timbul. Awal, Wahyu diindikasikan tidak independen dalam menanggulangi masalah. Kedua, Wahyu diucap menemukan upaya teror dengan beredarnya video tersebut.


Lebih dahulu, Wahyu pula dilaporkan ke Komisi Yudisial( KY) oleh pihak tersangka yang lain, Kokoh Ma’ ruf, yang ialah sopir Ferdy Sambo. Wahyu dituding sudah melanggar etik serta pedoman sikap hakim sebab pernyataan- pernyataannya dikala mengetuai persidangan Kokoh.


Juru bicara KY Miko Ginting berkata laporan dari Kokoh telah merambah sesi verifikasi. Secara simultan, KY pula mengecek kebenaran video viral yang diprediksi jadi wujud intervensi hakim Wahyu dalam mengetuai sidang.


Walaupun begitu, KY tidak hendak mengecek Wahyu sampai sidang berakhir. Bersumber pada syarat yang termuat pada Pasal 41 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, Miko berkata, penerapan tugas pengawasan tidak boleh kurangi kebebasan hakim dalam mengecek serta memutus masalah.


KY memanglah tidak dapat melaksanakan pengecekan terhadap hakim yang lagi mengetuai sidang,” kata Miko kepada reporter detikX, Senin, 9 Januari 2023.


Miko meningkatkan, KY belum dapat merumuskan apakah video hakim Wahyu meyakinkan terdapatnya permasalahan independensi ataupun malah ialah teror. KY butuh melaksanakan penelusuran secara merata, bukan cuma dari aspek teknis, namun pula motif perekaman serta penyebaran video beserta konteksnya.


KY dapat memastikan langkah apakah perihal ini masuk dalam zona pengawasan hakim ataupun advokasi hakim,” kata ia.

Foto : Wilda/detikcom

Bukan cuma KY, video tersebut pula jadi atensi Mahkamah Agung( MA). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro berkata grupnya hendak menyelidiki kebenaran video tersebut.


"MA hendak mengecek serta mempelajari kabar di medsos buat membenarkan kebenarannya, mengingat hakim yang bersangkutan lagi menanggulangi masalah yang menarik atensi," ucapnya.


Narasi teror terhadap hakim Wahyu awal kali mencuat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan Mahfud Md. Lewat akun Instagramnya, Mahfud menebak penyebaran cuplikan video obrolan hakim Wahyu itu ialah upaya teror semacam yang sempat dialami dikala dirinya berprofesi hakim Mahkamah Konstitusi. Kala itu ia lagi menanggulangi suatu masalah, namun terdapat kabar kalau Mahfud bersekongkol dengan Presiden ke- 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam memutuskan masalah tersebut.


Logikanya, biar hakim ragu memvonis sebab takut vonisnya dinilai selaku hasil konspirasi,” kata Mahfud.


Kendati demikian, Mahfud senantiasa mendesak penyelidikan bersumber pada video obrolan hakim Wahyu yang sudah tersebar itu. “Itu wajib diselidiki. Dapat jadi pelanggaran etik jika benar itu terjalin. Kedua, bisa jadi pula video itu dipotong- potong dari rangkaian pembicaraan sehingga mencuat kesan tertentu,” katanya.

Foto : Andhika Prasetia/detikcom

Juru bicara Majelis hukum Negara Jakarta Selatan Djuyamto berkata, memanglah tidak tertutup mungkin terdapatnya upaya- upaya buat mengusik konsentrasi serta independensi majelis hakim yang dipandu hakim Wahyu. Alasannya, permasalahan ini memanglah sangat menyita atensi publik serta berakibat besar. Peristiwa pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua ini mengaitkan banyak orang. Tetapi ia tidak dapat membenarkan perihal tersebut.


Yang jelas, Djuyamto menegaskan, video yang tersebar luas di warga itu cumalah potongan pembicaraan yang dicoba hakim Wahyu kala itu. Video tersebut tidak menampilkan totalitas obrolan, sehingga memunculkan kesan tertentu.


Dalam statment sesungguhnya, dia( hakim Wahyu) cuma berdialog normatif, ialah terpaut ancaman pidana pada pembunuhan berencana merupakan hukuman mati, seumur hidup, ataupun 20 tahun penjara,” kata Djuyamto kepada reporter detikX.


Djuyamto pula mengantarkan majelis hakim yang dipandu hakim Wahyu telah bersungguh- sungguh serta sangat sungguh- sungguh menanggulangi masalah tersebut. Salah satu keseriusannya ditunjukkan dengan menghadiri posisi peristiwa.


Kami berharap perihal itu( potongan video) bukan diperuntukan buat mengusik independensi hakim,” katanya. ***


Sumber : https://news.detik.com/