JURNALJABAR.COM - Akhirnya pelaku perekaman video intip celana dalam (CD) di Kab Bandung berhasil diringkus polisi pada Jumat 6 Januari 2023. Pelaku tersebut diketahui berinisial AM berusia 51 tahun.
Pelaku dihadirkan dalam pers realese di Mapolresta Bandung. AM hanya tertunduk malu saat dibawa petugas. Pelaku diketahui pemilik akun twitter @tukangnoong.
Lewat akun twitter itulah, pelaku mengunggah video intip CD. Mulai terbongkarnya kasus ini yaitu berawal dari laporan salah satu korban yang sedang diintip oleh AM. Korban tersebut mengaku bahwa dia diintip menggunakan sebuah handphone. Setelah mengunggah ke akun Twitter nya, pelaku diketahui juga menjualnya lewat telegram.
"Pelaku tersebut mengintip celana dalam (CD) lewat bawah rok dengan menggunakan sebuah handphone, kemudian ternyata diunggah dan videonya diviralkan, bahkan dijual," Ungkap Kusworo.
Ia menyampaikan, salah seorang korban yang diintip oleh AM di sebuah toko di Kecamatan Cileunyi pada Oktober 2022. Semenjak itulah, korban membuat sebuah laporan dan polisi mulai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kusworo pun menyampaikan bahwa motif pelaku nekat membuat video mengintip CD tersebut awalnya adalah untuk koleksi pribadi saja. Namun AM kemudian terpikirkan untuk menjual video koleksinya itu melalui akun telegram bernama 'Cawet Bolong'.
Setelah ditangkap, polisi mendapati pelaku menyimpan koleksi videonya. Koleksi video mengintip CD itu disimpan di sebuah komputer. Kusworo Wibowo mengatakan pelakku melakukan aksinya sejak satu tahun silam.
"Dengan alat sebuah handphone dimasukan ke dalam rok para korban lalu dengan berpura pura menelpon, sehingga kameranya menyorot pada si korban sehingga terlihat wajah korban. Lalu mendapatkan sebuah gambar di balik rok si korban," katanya.
Sasaran wanita yang dijadikan targetnya beragam. Bahkan, wanita yang berhijab pun tak luput dari 'aksinya' pelaku. "Ada yang berhijab dan ada yang pake rok panjang juga," ungkapnya.
"Untuk supaya bisa masuk ke dalam grup telegram rata-rata per orang harus membayar Rp 50 ribu rupiah sampai Rp 100 ribu rupiah," Ungkap Kusworo.
Pelaku dengan akun Twitter @tukangnoong sudah menjalankan aksinya selama setahun. Pengikut di Twitter sudah mencapai belasan ribu followers.
"Untuk yang berada di grup member followernya (Twitter) itu sudah mencapai 11.500 followers, dan untuk member yang di grup (Telegram) yang grup berbayar sudah mencapai 1.531 orang," Ungkapnya.
Pelaku mampu meraup keuntungan dari perbuatan tersebut. Polisi beberkan keuntungan yang didapat oleh pelaku mencapai ratusan juta rupiah. "Jika dikalkulasikan dari pertama kali grup tersebut dibuat sudah sekitar Rp 100 juta rupiah lebih," Ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 yaitu tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling cepat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah. ***