Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung dalam Operasi Yustisi Pengamanan Natal

Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung dalam Operasi Yustisi Pengamanan Natal
Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung - Operasi Yustisi Nataru

JURNALJABAR - Satpol PP Kota Bandung mengamankan kurang lebih 608 botol minuman keras dari berbagai jenis produk dan golongan, serta 504 buah obat-obatan yang dijual secara ilegal.


Barang-barang terlarang itu didapatkan dalam operasi yustisi pengamanan hari Natal dan tahun baru di sepuluh wilayah Kota Bandung, Selasa 20 Desember 2022 malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan, operasi yustisi ini dilakukan supaya masyarakat merasa lebih aman saat perayaan Natal dan tahun baru 2023.

"Ada sepuluh wilayah yang menjadi target operasi yustisi ini. Lokasi dan waktunya masih kami rahasiakan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kewilayahan dalam operasi yustisi ini," ujar Rasdian, Rabu 21 Desember 2022. Salah satu wilayah yang menjjadi sasaran operasi yustisi yaitu Kecamatan Andir. Iman Budiman selaku Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, menyampaikan, berpotensi di wilayah Kecamatan Andir kemungkinan bagi beberapa pihak yang bermaksud mengedarkan minuman terlarang ataupun obat terlarang.

“Akan tetapi ada peraturannya. Peredaran minuman terlarang ini ada golongannya sendiri, dan harus legal/berizin. Dan untuk temuan di wilayah Kecamatan Andir ini sudah pasti kami tidak akan memberi izin karena alasan lokasi,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, bagi para pelanggar yang terjaring razia yustisi dipastikan telah melanggar Perda No 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, serta Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. "Para pelanggar ini akan diserahkan ke bagian Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk segera diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. ***